Scroll untuk baca artikel
Berita

Viral Bocah 10 Tahun Menikah di Sampang: Klarifikasi Kejari Sampang

158
×

Viral Bocah 10 Tahun Menikah di Sampang: Klarifikasi Kejari Sampang

Sebarkan artikel ini
tangkap layar video Bocah 10 Tahun di Sampang Viral Menikah. Terkuak hubungan mereka sebenarnya.
tangkap layar video Bocah 10 Tahun di Sampang Viral Menikah. Terkuak hubungan mereka sebenarnya.

SAMPANG – Sebuah video yang memperlihatkan pernikahan seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun di Sampang, Madura, menjadi viral di media sosial. Video ini menyita perhatian warganet karena usia pengantin yang sangat muda. Tersebar melalui akun TikTok @karehestoh, video tersebut menampilkan momen pernikahan yang diselenggarakan dengan sederhana di teras sebuah rumah.

Namun, viralnya video ini memicu perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Kejari Sampang melakukan investigasi untuk memahami hubungan sebenarnya di antara kedua bocah ini. Hasil dari klarifikasi yang dilakukan oleh Kejari Sampang mengungkapkan bahwa keduanya tidak menikah, melainkan telah bertunangan. Pertunangan ini disepakati oleh kedua orangtua mereka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, menjelaskan, “Kami telusuri, ternyata dua bocah berusia 14 tahun ini sama-sama asal Kecamatan Robatal, Sampang. Tapi beda desa, bocah laki-laki asal Desa Tragih dan perempuan asal Desa Pandiyangan.” Setelah klarifikasi, terungkap bahwa mereka telah melakukan pertunangan pada 22 Oktober 2023 di kediaman bocah perempuan.

Camat Robatal, Revelino Diaz Steny, menegaskan bahwa kedua bocah ini adalah siswa MTS yang berada dalam satu yayasan. Alasan mereka melakukan pertunangan adalah untuk mengikat hubungan mereka. Camat Robatal juga memastikan bahwa mereka tidak menjalani pernikahan siri.

Meskipun video pernikahan bocah berusia 10 tahun ini memicu perdebatan di kalangan warganet, klarifikasi dari Kejari Sampang mengungkapkan bahwa kejadian ini adalah pertunangan, yang dalam konteks budaya Madura dianggap wajar dan sah.