Scroll untuk baca artikel
Berita

Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Periode 2019-2024

245
×

Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Periode 2019-2024

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat rapat paripurna di ruang graha paripurna gedung setempat, (16/10/2023), malam.
Suasana rapat rapat paripurna di ruang graha paripurna gedung setempat, (16/10/2023), malam.

Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Madura telah mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang untuk periode 2019-2024. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur masa jabatan kepala daerah.

Ketua DPRD Sampang, Fadol, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini adalah agenda penting yang harus dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang berdasarkan ketentuan hukum. Fadol menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, para pejabat terpilih dari tahun 2019 akan menjabat hingga tahun 2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Keputusan ini juga didasari oleh surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 13 Juli 2023 yang mengusulkan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati hasil Pilkada serentak Tahun 2018. Hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Oktober 2023 juga turut mempengaruhi jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sampang.

“Berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan ini kami umumkan bahwa masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” kata Fadol saat sidang paripurna.

Selain pengumuman akhir masa jabatan Bupati, rapat paripurna ini juga melibatkan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap APBD TA 2024 dan Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung Graha Paripurna DPRD Sampang pada malam hari ini juga dihadiri oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Forkopimda, OPD, dan tamu undangan lainnya. Sekretaris DPRD Sampang, Moh Anwari, juga melaporkan bahwa kegiatan paripurna diikuti oleh 34 anggota dewan, dengan 11 anggota yang tidak hadir, 9 alasan izin dan 2 keterangan sakit.

Dengan pengumuman ini, proses pemilihan kepala daerah baru akan segera dimulai, membawa harapan dan tantangan baru bagi Kabupaten Sampang.